Jenazah Wanita di Bali Bikin Geger, Tiba-tiba Hidup Kembali lalu Berlari-lari, Warga Alami Kesurupan |
Baca juga : Pengertian Klaim Asuransi
Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang sangat bermanfaat baik bagi individu maupun perusahaan untuk melakukan perlindungan. Melalui polis asuransi, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindunga kepada para nasabahnya terkait resiko-resiko yang mengkin terjadi. Pengertian polis asuransi sendiri adalahAi??kontrak atau perjanjian antara nasabah (pihak yang tertanggung) dengan perusahaan asuransi (pihak yang menanggung) perihal pengalihan resiko. Untuk dapat berpartisipasi dengan asuransi, nasabah perlu membayar premi. Jenis jenis asuransiAi??yang dapat diikuti misalnya adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan. Untuk dapat menjadi nasabah asuransi, seseorang atau perusahaan hanya perlu membayar premi yang dibayarkan secara rutin. Pengertian premi asuransiAi??yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan nasabah untuk polis asuransi mereka. Premi ini nantinya akan dikumpulkan oleh perusahaan asuransi dari setiap nasabah dan digunakan untuk membayar kerugian nasabah. Kerugian hanya dapat dibayarkan perusahaan asuransi jika sebelumnya nasabah membuat klaim terkait kerugian mereka.
Pengertian Klaim Asuransi
Klaim asuransi merupakan permintaan resmi yang dibuat oleh nasabah untuk perusahaan asuransi agar bisa mendapatkan pembayaran terkait kerugian yang diterima. Nantinya perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim yang sampai pada mereka sebelum mengganti kerugian. Untuk mengajukan klaim, nasabah perlu mengetahui prosedur pengajuannya, metode yang digunakan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian serta istilah-istilah yang digunakan. Salah satu istilah yang sering digunakan adalahAi??deductible.Ai??DeductibleAi??merupakan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi jika terjadi pengajuan klaim. Contohnya, suatu ketika mobil Anda yang sebelumnya telah diasuransikan mengalami kecelakaan dengan total kerugian yaitu Rp.6.000.000 dan deductible Anda sebesar Ro.500.000. Anda hanya perlu membayar biaya kerugian sebesar deductible yaitu Rp.500.000. Sedangkan sisanya Rp.5.500.000 dibayarkan oleh perusahaan asuransi tempat mobil itu diasuransikan.
Klaim asuransi yang dibuat nasabah bisa berbeda-beda. Tergantung dari jenis asuransi yang diikuti. Adapun klaim-klaim tersebut adalah klaim asuransi kesehatan, klaim asuransi jiwa, klaim asuransi properti dan yang lainnya.
1. Klaim Asuransi Kesehatan
Biaya rawat inap dan operasi rumah sakit bukanlah biaya yang murah. Dengan mengikuti asuransi kesehatan, nasabah dapat mendapat perlindungan dari beban-beban finansial ini. Klaim asuransi kesehatan dapat diurus oleh nasabah secara elektronik ataupun secara konvensional tergantung dari pihak kesehatan tempat pasien dirawat. Selanjutnya, pihak rumah sakitlah yang berperan aktif meneruskannya ke pihak perusahaan asuransi. Klaim asuransi kesehatan dapat melindungi dari beban-beban finansial yang memberatkan seperti jika terjadi kecelakan yang menyebabkan luka parah dan penyakit.
2. Klaim Asuransi Properti
Rumah merupakan salah satu harta paling berharga yang dimiliki individu. Klaim asuransi properti dapat melindungi salah satu harta berharga individu ini dari kerusakan dan kehancuran. Pengajuan klaim dapat dilakukan lewat telepon genggam maupun internet. Klaim diajukan kepada perwakilan dari perusahaan asuransi, biasanya adalah agen atau penguji klaim (adjuster claim). Tidak seperti klaim asuransi kesehatan, tanggung jawab pengajuan klaim sepenuhnya ada pada nasabah pemegang polis asuransi. Penguji klaim kemudian memeriksa validitas klaimnya berdasarkan jenis klaim yang diajukan, untuk kemudian ditaksir biaya ganti ruginya.
3. Klaim Asuransi Jiwa
Surat keterangan kematian perlu diurus oleh pemegang asuransi jiwa sebelum mengajukan klaim. Proses pengujian klaim dilakukan dengan teliti apalagi jika mengangkut ganti rugi dalam jumlah yang besar. Pemeriksaan mendalam terhadap kematian orang yang telah dilindungi asuransi jiwa ini sangat mungkin untuk dilakukan. Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada hal melenceng yang menyalahi kontrak asuransi jiwa seperti misalnya kematian yang terjadi karena bunuh diri ataupun karena pembunuhan. Proses pemeriksaan biasanya memakan waktu dari 30 hingga 60 hari.
Itulah pengertian klaim asuransi yang penting diketahui oleh setiap nasabah asuransi. Klaim asuransi merupakan langkah awal untuk mendapat pembayaran akan kerugian yang diderita oleh nasabah. Oleh karena itu, setiap nasabah hendaknya memperhatikan prosedur pengajuannya
0 Response to "Jenazah Wanita di Bali Bikin Geger, Tiba-tiba Hidup Kembali lalu Berlari-lari, Warga Alami Kesurupan"
Post a Comment